Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama terutama pada usia awal pertumbuhan, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Oleh karena pentingnya penanganan Stunting pada balita, maka Pemerintah Republik Indonesia memprioritaskan Program kegiatan Penanganan dan Pencegahan Stunting. Salah satunya melalui program Dana Hibah dari Pemerintah Pusat yang langsung disalurkan ke Desa / Pekon yang sering kita kenal dengan DANA DESA. Termasuk salah satunya adalah Desa / Pekon Karang Sari. Program Penanganan dan Pencegahan Stunting adalah kegiatan yang menjadi syarat mutlak di kucurkannya Dana Desa. Oleh karena itu, Pekon Karang Sari menganggarkan Dana Desa yang salah satunya adalah kegiatan penanganan dan pencegahan Stunting di Pekon Karang Sari.
Kegiatan Penanganan dan Pencegahan Stunting di Pekon Karang Sari berupa Pemantauan dan Pengawasan Balita mulai dari kandungan/ibu hamil hingga balita berumur 6 tahun. Kegiatan Pemantauan itu sendiri dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang secara resmi mendapat Surat Keputusan (SK) Kepala Pekon Karang Sari. Kegiatan Pemantauan tersebut adalah pemantauan pada perkembangan ibu hamil setiap bulan dan perkembangan per 3 bulan (kuartal). Serta perkembangan kesehatan Balita mulai umur 0-2 tahun dan balita umur 2-6 tahun setiap bulan dan pekembangan setiap 3 bulan (kuartal).
Kegiatan yang lainnya adalah Pemberian Makanan sehat yang berprotein tinggi untuk mensuplai kebutuhan protein anak yaitu telur dan susu formula. Yang dengan ketentuan satu hari satu butir telur per anak. Ada pun kegiatan lainnya adalah konsultasi masalah perkembangan ibu hamil dan balita di setiap Posyandu yang diselenggarakan perbulan di tiga Posyandu di Pekon Karang Sari.
Kirim Komentar